Yang sebal dan prihatin dengan tingkah laku pengendara mobil yang kerap membuang sampah ke jalanan bukan hanya di Kota Bandung saja kok. Memang Kota Kembang itu belakangan menjadi berita di berbagai media karena pemerintah kotanya sudah mengambil tindakan dengan akan merazia mobil tanpa tempat sampah sesuai Perda No 9 Tahun 2018. Tetapi, banyak orang merasa kesal dengan tindak tanduk itu.
Salah satu kota lain di Indonesia juga sudah memiliki aturan yang sama untuk mengerem kebiasaan buruk membuang sampah ke jalanan itu. Caranya sama, yaitu berupa aturan (Perda) yang mengharuskan ada tempat sampah di dalam mobil.
Kota itu adalah Surakarta atau dikenal dengan sebutan Kota Solo.
Pemkot kota itu sejak tahun 2010 sudah memiliki perda yang mewajibkan setiap mobil, baik pribadi atau umum, dilengkapi dengan tempat sampah.
Kota itu memiliki Perda no 3 Tahun 2010 dimana salah satu pasalnya, yaitu Pasal 14 menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 14 : Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan umum ataupun perorangan wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.
Dendanya juga tidak main-main. Kalau melihat pasal berikutnya, pasal 46, pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan denda mencapai 50 juta rupiah.
Untuk lengkapnya, bisa dilihat pada Perda no 3 tahun 2010 di bawah ini.
Jadi, kalau mau ke SOLO ada baiknya, selain mencek kondisi mobil, juga perhatikan apakah sudah ada tempat sampah di dalam mobil. Jangan sampai terkena masalah.
Lagipula, adanya tempat sampah di dalam mobil akan membuat kita menjadi orang yang lebih tertib dan ramah lingkungan karena tidak membiarkan sampah berserakan dimana-mana. Tidak merepotkan juga karena mobil bisa tetap bersih dan sampah terkumpul di tempatnya selama perjalanan.
Tidak mahal kok harganya.